Marwan Jafar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014, kawasan transmigrasi akan diwujudkan melalui pembangunan Satuan Pemukiman. Untuk wilayah perbatasan Kalimantan, akan diterapkan konsep Satuan Pemukiman Pemugaran (SP-Pugar).
“Akan dilakukan pendekatan, pertama bahwa kecamatan perbatasan di Kalimantan akan dilakukan pembangunan yang sudah ada (the existing villages). Transmigran pada konsep SP Pugar akan dilakukan di wilayah sepanjang perbatasan kalimantan dengan melibatkan penduduk setempat (pecahan KK), dan jika diperlukan dengan mendatangkan penduduk daerah asal (TPA),” ujar Marwan di Jakarta, Jumat (22/5/2015).
Pembangunan desa perbatasan itu, kata Marwan, akan dilakukan dengan cara menambah penduduk desa agar sesuai dengan kriteria ideal jumlah penduduk desa dalam wilayah bersangkutan.
Kemudian, akan memugar tempat tinggal dan mengelompokkan rumah penduduk ke dalam pemukiman yang lebih ideal.
Tak hanya itu saja, Marwan menambahkan, dengan cara membangun infrastruktur desa, diharapkan terkoneksi dengan desa-desa lain dalam satu kesatuan kawasan pengembangan atau kawasan transmigrasi.
“Kemudian mempromosikan desa untuk bermitra dengan swasta agar terjalin kemitraan usaha dengan satu konsep, Desa Kebun,” ujarnya.
Wilayah perbatasan Indonesia dengan Malaysia di sepanjang Kalimantan, terdiri dari 14 kawasan yang melintasi 8 Kabupaten, 34 kecamatan, 460 desa dan dengan jumlah penduduk sebanyak 406.443 jiwa.
Jumlah desa terbanyak berada di kecamatan Kayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara dengan 89 desa. Penduduk terbanyak di Kecamatan Nunukan Selatan dengan 72,438 jiwa.
Pendekatan kedua, Menurut Marwan, melalui pembangunan pemukiman baru pada lahan dengan status hak pengelolaan yang merupakan lahan konversi kawasan hutan. Pendekatan tersebut menerapkan konsep, membangun pemukiman baru berupa rumah, jamban, jalan pemukiman, fasilitas umum, fasilitas ekonomi, dan lainnya.
“Juga akan ditempatkan transmigrasi asal, TKI Malaysia, pensiunan TNI AD, juga penduduk setempat. Semuanya akan diberikan jaminan hidup selama 1,5 tahun. Juga akan dikembangkan pemukiman untuk dipromosikan menjadi pemerintahan desa pemekaran. Dan yang terpenting, akan mempromosikan desa untuk bermitra dengan pihak ketiga atau investor,” papar Marwan.
Pendekatan yang akan dilaksanakan lainnya, kata Marwan, adalah pemberian perlakuan khusus kepada desa yang relatif berkembang untuk menjadi desa utama. “Perlakuan yang kita berikan, seperti peningkatan infrastruktur sarana jalan atau penghubung. Juga ada sarana desa sesuai kebutuhan dan permintaan. Kemudian, pelatihan-pelatihan tertentu,” kata dia.
Dengan cara dan konsep tersebut, menurut Marwan, pengembangan desa di wilayah-wilayah perbatasan negara sudah pasti akan terbentuk kehidupan dan kota-kota baru. Kemudian daerah baru yang dibentuk oleh transmigran, punya peluang lebih ditingkatkan perekonomian dan daya saing dengan negara tetangga. “Yang terpenting, menjaga kesatuan negara Indonesia,” ujarnya.(faz/iss/ipg)