Kepolisian Makau menangkap seorang warga Cina dan seorang TKI asal Jawa Timur sebagai tersangka penyekapan 28 orang, 16 diantaranya warga Indonesia yang diduga korban perdagangan manusia.
Tersangka warga Indonesia itu berinisial SJ asal Trenggalek sementara tersangka warga Cina berinisial FKY.
Sementara 16 warga Indonesia itu adalah bagian dari seluruhnya 28 warga asing yang disekap di sebuah kamar di kawasan Ho Lan Un, Makau SAR.
“Kepolisian Makau menjelaskan kepada kami bahwa tempat itu semacam penampungan orang-orang yang sedang menunggu turunnya visa kerja dari Pemerintah Hong Kong, dan 16 TKI itu memang sengaja dikirim ke sana oleh agen-agen tenaga kerja mereka di Hong Kong,” kata Konsul Hukum Reda Manthovani, Kamis (16/4/2015), kepada kontributor BBC.
Kepolisian Makau menggerebek tempat penampungan itu berdasarkan laporan seorang korban yang berhasil melarikan diri. Saat berita ini diturunkan, 16 TKI korban kasus itu telah dipulangkan kembali ke Hong Kong dan Indonesia.
WNI yang jadi tersangka kasus perdagangan manusia itu, SJ (48) sebenarnya adalah seorang TKI yang bekerja di Makau. Namun di sela waktu kerjanya, SJ bersama warga China berisial FKY membuka penampungan untuk para calon buruh migran asal Bangadesh dan Indonesia yang harus menunggu visa kerja Hong Kong mereka di Macau.
Imigrasi Hong Kong mengharuskan buruh migran termasuk TKI untuk meninggalkan wilayah Hong Kong setelah 2 minggu kontrak kerja mereka selesai.
Peraturan ini menjadi masalah jika TKI tersebut ingin melanjutkan kontrak kerja mereka di Hong Kong karena proses mengurus visa kerja lanjutan umumnya memakan waktu lebih dari sebulan.
Akibatnya agen-agen tenaga kerja di Hong Kong biasa mengirim para TKI ke Makau dan baru kembali ke Hong Kong setelah visa kerja mereka keluar.
Penduduk Makau pun banyak membuka semacam penginapan murah untuk menampung para calon TKI ini seharga MOP50 (sekitar Rp.80.000) per hari.
Reda Manthovani Konsul Hukum KJRI menjelaskan, tindakan SJ membuka penampungan warga asing tersebut berkembang menjadi dugaan trafficking karena 16 TKI itu diambil paspornya dan disekap tak boleh keluar kamar.
“Para TKI ini memang dikirim untuk menunggu visa mereka di sana (penampungan milik SJ) oleh agen-agen mereka di Hong Kong, tapi SJ kemudian menahan paspor-paspor TKI itu karena khawatir mereka akan kabur, dan melarang para korban keluar kamar sama sekali,” kata Reda Manthovani.
Hukum Makau SAR melarang siapapun menahan dokumen milik orang lain termasuk paspor untuk tujuan apapun.
“Selain itu, kondisi kamar tempat menyekap para TKI itu juga sangat tidak layak karena 28 orang dipaksa tinggal di ruangan berukuran tak lebih dari 800 meter persegi,” tambah Reda pula.
Reda telah menemui langsung SJ di tahanan Kepolisian Makau.
Kepolisian Makau menolak memberikan keterangan kepada BBC Indonesia dengan alasan investigasi dugaan trafficking masih berlangsung. (ant/dwi)