Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (4/5/2015) melakukan aksi mogok kerja. Mereka protes atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 53 Tahun 2015 yang dinilai akan merugikan TKBM.
”Kami menuntut agar Permenhub no. 53 dihapus atau direvisi,” kata Syukur Achmad Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI), kepada wartawan di Dermaga Jamrud, Senin (4/5/2015).
Permenhub No. 53 Tahun 2015 merupakan perubahan atas Permenhub No. 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal. Pasal 16 Permenhub No. 60 Tahun 2014 ini menyatakan wajib menggunakan koperasi.
Peraturan tersebut direvisi menjadi Permenhub No. 53 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pekerja bongkar muat berasal dari badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia yang meliputi Perseroan Terbatas, koperasi dan yayasan.
“Kami menentang Permenhub tersebut dengan mogok kerja sebagai bentuk protes,” ujarnya.
Dia menambahkan, para TKBM akan melakukan aksi mogok kerja hingga Permenhub tersebut dicabut atau direvisi.
Pantauan suarasurabaya.net, para TKBM ini melakukan mogok kerja dengan cara berkumpul di pintu masuk Dermaga Jamrud dan menghentikan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan.
Suasana terminal barang di Pelabuhan Tanjung Perak terlihat sepi. Hanya ada truk barang yang terparkir, namun tidak ada aktivitas bongkar muat yang dilakukan para TKBM. Informasi yang berhasil dihimpun, aksi mogok tidak hanya dilakukan di terminal jamrud selatan, melain juga serentak dilakukan di terminal Mirah, Nilam, dan berlian. (wak)Tolak Permenhub No. 53, TKBM Tanjung Perak Mogok Kerja
Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Senin (4/5/2014) melakukan aksi mogok kerja. Mereka protes atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 53 Tahun 2015 yang dinilai akan merugikan TKBM.
“Kami menuntut agar Permenhub No. 53 dihapus atau direvisi,” kata Syukur Achmad Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI), kepada wartawan di Dermaga Jamrud, Senin (4/5/2015).
Permenhub No 53 Tahun 2015 merupakan perubahan atas Permenhub No 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal. Pasal 16 Permenhub No 60 Tahun 2014 ini menyatakan wajib menggunakan koperasi.
Peraturan tersebut direvisi menjadi Permenhub No 53 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pekerja bongkar muat berasal dari badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia yang meliputi Perseroan Terbatas, koperasi dan yayasan.
“Kami menentang permenhub tersebut dengan mogok kerja sebagai bentuk protes,” ujarnya.
Dia menambahkan, para TKBM akan melakukan aksi mogok kerja hingga Permenhub tersebut dicabut atau direvisi.
Pantauan suarasurabaya.net, para TKBM ini melakukan mogok kerja dengan cara berkumpul di pintu masuk Dermaga Jamrud dan menghentikan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan.
Suasana terminal barang di Pelabuhan Tanjung Perak terlihat sepi. Hanya ada truk barang yang terparkir, namun tidak ada aktivitas bongkar muat yang dilakukan para TKBM. Informasi yang berhasil dihimpun, aksi mogok tidak hanya dilakukan di terminal jamrud selatan, melain juga serentak dilakukan di terminal Mirah, Nilam, dan berlian. (wak/ipg)
Teks Foto:
– Sopir truk di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat menunggu aktivitas bongkar muat kembali dilakukan.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net