Senin, 25 November 2024

Todong Wartawan Gunakan Pistol, Akhirnya Diringkus Polisi

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi.

Petugas Polda Metro Jaya meringkus pemuda bernama Hanen Febriyanto (29) yang mengancam Kiki Budi Hartawan seorang jurnalis foto menggunakan pistol mainan.

“Tersangka diamankan di rumahnya,” kata Komisaris Besar Polisi Krishna Murti Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (14/10/2015).

Petugas meringkus Hanen, tersangka, di rumahnya Jalan Rawa Bebek RT03/011 Kelurahan Kota Baru Kota Bekasi Jawa Barat, Selasa (13/10/2015).

Krishna menjelaskan kronologis kejadian saat korban Kiki mengendarai sepeda motor bersama Anggi Fajri melintasi Jalan Pemuda Jakarta Timur.

Saat berhenti di perempatan, tersangka Hanen yang mengendarai mobil bernomor polisi B-1657-KOM berkali-kali membunyikan klakson dari arah belakang korban.

Tersangka menyuruh korban meminggirkan sepeda motor karena mobil yang dikemudikan pelaku hendak melintas.

“Karena di perempatan lampunya masih merah korban tidak mau jalan,” ujar Krishna seperti dilansir Antara.

Hal itu membuat pengendara mobil marah dan turun menghampiri korban sambil membawa benda menyerupai senjata api.

Krishna menuturkan tersangka langsung mengancam dengan mengayunkan “pistol” itu ke arah kepala Kiki seraya mengatakan “mau saya tembak kamu?”.

Krishna mengatakan korban menyuruh tersangka melakukan aksi “koboi” itu sambil menuturkan “silahkan tembak kalau berani jangan jadi koboi jalanan,” kepada tersangka.

Pelaku kembali masuk ke mobilnya kemudian meninggalkan lokasi kejadian menuju arah Jalan Sunan Giri Jakarta Timur.

Setelah itu, korban menuju Polda Metro Jaya guna membuat Laporan Polisi Nomor : LP/4236/X/2015/pmj tertanggal 13 Oktober 2015.

Selanjutnya polisi mengidentifikasi mobil pelaku berdasarkan nomor polisi yang diketahui berada di kawasan Bekasi Jawa Barat.

Tidak kurang dari 1X24 jam, polisi membekuk tersangka “koboi jalanan” itu dan menyita barang bukti berupa mobil dan pistol mainan korek api.

Tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
34o
Kurs