Kusuma (28), warga Surabaya kini harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya. Pasalnya, dia melakukan penipuan terhadap ER, warga Bojonegoro, yang dijanjikan bisa jadi Bintara Polisi.
Kompol Manang Soebeti Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, saat diperiksa tersangka melakukan penipuan itu untuk kebutuhan ekonomi. Karena, setelah cerai dengan suaminya,dia harus menghidupi anaknya yang berusia 4 tahun.
“Pengakuannya itu, suaminya seorang anggota Brimob (Brigade Mobil, red) tapi sudah cerai. Setelah cerai tersangka itu terpaksa melakukan penipuan untuk kebutuhan keluarga dengan berdalih bisa memasukan anggota bintara, karena punya relasi di Mabes Polri,” kata Kompol Manang Soebeti Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kamis (27/8/2015).
Dia menjelaskan, penipuan itu berawal ketika tersangka bertemu dengan temannya yaitu SM. Kemudian SM mengaku, ada seorang temannya bernama ER itu pernah ikut tes masuk bintara Polri namun gagal.
Dari pengakuan itu, tersangka kemudian menjanjikan bisa memasukannya jadi bintara polisi. Dengan dalih, mempunyai kenalan seorang polisi di Mabes Polri yang berpangkat Jenderal.
Tersangka sendiri, kata Manang, juga minta kepada korban, agar menyediakan uang sebesar Rp 360 juta. Tujuannya, untuk melobi Jenderal yang ada di Mabes Polri.
“Total uang yang sudah diterima sekitar Rp 265 juta, ternyata tersangka tidak mendaftarkan korban jadi Bintara Polisi, justru uangnya digunakan bayar hutang. Padahal pendaftaraan masuk jadi anggota Bintara Polisi itu gratis,” ujar dia.
Karena terbukti melakukan kejahatan, tersangka dijerat pasal tentang penipuan, dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Manang sekaligus mengingatkan kepada masyarakat, agar berhati-hati jika nanti ada orang yang menjanjikan bisa jadi anggota polisi, dengan minta imbalan. Karena, masuk pendaftaran polisi, baik itu bintara, akademi itu gratis, dan tidak dipungut biaya. (bry/rst)