Sabtu, 23 November 2024

Tindaklanjuti Larangan Truk, Dishub Surabaya akan Tilang Sopir Nakal

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Netter e100

Menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 48/2015 tentang larangan pengoperasian kendaran angkutan barang pada masa natal 2015 dan tahun baru 2016, besok, Rabu (30/12/2015) Dishub Surabaya akan menilang sopir truk yang melanggar.

Irvan Wahyu Drajat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya mengatakan, Dishub akan melakukan patroli, khususnya di jalan-jalan arteri, yang biasa dilalui oleh kendaraan angkutan barang.

“Karena penilangan dilakukan oleh kepolisian, kami akan bekerjasama dengan kepolisian dan Garnisun dalam patroli itu,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (29/12/2015).

Sebagaimana yang tercantum dalam SE Menhub 48/2015, kendaraan angkutan barang yang harus parkir selama lima hari antara lain kendaraan pengangkut bahan bangunan, kendaraan tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan) dan kendaraan kontainer.

Selain itu, kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua, juga dilarang beroperasi. “Pengecualian hanya untuk truk yang mengangkut sembilan bahan pokok dan barang-barang kebutuhan seperti BBM, Gas, ternak, dan barang ekspor impor,” kata Irvan.

Adapun jalan-jalan arteri yang menjadi sasaran patroli secara khusus antara lain di Jalan Ahmad Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Arjuno dan Pasar Kembang. “Kemudian termasuk ke Jalan Kalibutuh, Demak dan Dupak,” ujar Irvan.

Karena sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian, Irvan menegaskan sudah tidak ada lagi peringatan bagi sopir truk yang melanggar. “Kalau kami menemui ada truk yang melintas langsung ditilang,” katanya. (den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs