Dipastikan, ke 3 tersangka pelaku penyelewengan pajak yang diserahkan tim penyidik pajak direktorat jenderal pajak, ke Kajati Jawa Timur ditegaskan Elvis Jhony Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, bakal segera disidangkan.
“Sesegera mungkin akan kami lakukan persidangan terhadap ke 3 tersangka penyelewengan pajak yang sudah diserahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut. Segera,” tegas Elvis Jhony.
Kapan kepastian persidangan akan dilakukan, ditambahkan Elvis memang masih belum dapat disebutkan. Tetapi Elvis memastikan bahwa tidak dalam waktu yang terlalu lama.
“Sesegera mungkin. Tentunya kami akan melakukan sejumlah persiapan dalam hal ini. Tetapi yang pasti persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya karena wilayahnya di wilayah hukum Surabaya,” tambah Elvis.
Sedangkan kapan waktu persisnya pelaksanaan persidangan, Elvis memastikan bahwa akan segera menginformasikan kepada awak media.
Sementara itu, Eddy Rakamto Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, saat ditemui suarasurabaya.net, Selasa (28/7/2015) mengatakan, bahwa selebihnya terkait dengan persidangan dan prosesnya, sepenuhnya memang akan digelar dan dilaksanakan Kejati Jatim.
“Yang pasti kami sudah melakukan penyerahan tahap dua para tersangka penyelewengan pajak ini. Selebihnya terkait persidangan dan prosesnya memang akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkas Eddy Rakamto.(tok/ipg)