
Tiga sindikat pengedar narkoba, berhasil ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim), dengan menemukan barang bukti narkotika 1,7 kilogram. Ketiga tersangka itu adalah Bayu Sutjahyo (38) warga Kendalsari, Kecamatan Rungkut, DW (49) dan AT (49) warga Surabaya.
Brigjen. Pol Iwan Abdullah Ibrahim Kepala BNNP mengatakan, penangkapan ketiga tersangka itu dari hasil pengembangan kasus peredaran narkoba atas nama tersangka HM, yang sudah ditangkap BNNP enam bulan lalu.
HM sudah diserahkan ke Kejaksaan. Proses penyelidikan terus dilakukan dari informasi dan keterangan HM, akhirnya berhasil menangkap jaringannya.
“Yang tertangkap pertama itu DW dan AT di kawasan perumahan Kendalsari berhasil menemukan 2 ons sabu-sabu,” kata Brigjen. Pol Iwan Abdullah, kepada wartawan dalam keterangan pers di Kantor BNNP Jatim, Jalan Ngagel Madya, Jumat (1/5/2015).
Setelah menangkap keduanya, anggota BNNP menginterogasinya, DW dan AT mengaku, kalau narkoba itu beli di Bayu. Beberapa petugas, langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya, berhasil menangkap Bayu, yang saat itu baru keluar hendak mengantarkan barang (sabu-sabu–red) di sekitar Rusun (rumah susun) Penjaringansari.
“Saat Bayu ditangkap, petugas menemukan 600 gram sabu di dalam jok mobil, kemudian dilakukan penggeledahan kembali di rumahnya di Perumahan Kendalsari juga ditemukan 900 gram sabu tersimpan dalam mobil,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, karena terbukti menyimpan dan mengedarkan narkoba, ketiga tersangka dijerat pasal 112, 113, dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkoba, ancaman hukumannya seumur hidup dan atau hukuman mati. (bry/ipg)
Teks Foto :
– Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, totalnya 1,7 kilogram milik Bayu, DW dan AT yang berhasil diamankan oleh BNNP Jatim.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net