Jumat, 22 November 2024

Tiga Pelaku Ditangkap Usai Gelapkan Mobil Untuk Bayar Hutang

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Tiga tersangka sindikat penipuan dan penggelapan mobil yang ditangkap anggota Reskrim Polrestabes Surabaya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Tiga sindikat pelaku penipuan dan penggelapan mobil berhasil ditangkap anggota Reskrim unit Resmob Polrestabes Surabaya. Mereka adalah Abdulah Sahar, Rokip, dan Ahmad Faisol, warga Surabaya.

AKP Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, penangkapan ketiganya berdasarkan laporan dari Rabiah Rangkuti, warga Gunungsari Indah blok N, kalau menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil.

Mobil Toyota jenis Avanza L 1704 JY yang disewa Abdullah bersama AR (DPO), justru digadaikan. “Mobil itu digadaikan ke Rokib senilai Rp30 juta. Ngakunya dia (Abdullah, red) buat bayar hutang,” kata AKP Lily Djafar Kasubaghumas Polrestabes Surabaya, Rabu (16/9/2015).

Setelah mobil digadaikan kemudian digadaikan kembali oleh tersangka Rokib ke Faisol, dengan nilai yang sama Rp 30 juta. Setelah itu mobilnya dipinjamkan ke Samsul Arifin, saudara Faisol.

“Saat mobil dibawa oleh saksi (Samsul Arifin, red) untuk mengantarkan keluarganya, anggota langsung menginterogasinya, dan mengamankan mobilnya,” ujar dia.

Lily mengungkapkan, ketika Samsul Arifin diinterogasi mengaku mobil itu pinjam dari saudaranya, yaitu Faisol. Dari pengakuan itu, akhirnya sindikat penipuan dan penggelapan berhasil ditangkap.

“Yang tertangkap pertama itu Faisol, kemudian Rokib, setelah itu Abdullah. Untuk AR masih DPO,” kata Lily.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, polisi juga mengamankan mobil Toyota Avanza L 1704 JY. Polisi menjerat ketiga tersangka pasal penipuan dan penggelapan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (bry/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
33o
Kurs