Tiga anggota Polres Lumajang yang sudah disanksi kode etik karena pungli tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang, bisa diproses secara pidana. Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, usai acara pembekalan di Mapolda Jatim.
“Berapa pun kecil nilai pungutannya, itu sudah masuk kategori gratifikasi,” kata Kapolri Jendral Badrodin Haiti, Selasa (10/11/2015).
Namun, menurut dia, untuk mengetahui gratifikasi, proses pidana harus diterapkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup kuat, karena pelanggaran kode etik belum tentu ada unsur pidananya.
“Jika memang terbukti pidana, sudah tentu ada pelanggaran kode etiknya. Tapi melanggar kode etik belum tentu ada ada pelanggaran pidananya,” ujar dia
Ketika disinggung, apakah pihaknya akan memproses oknum anggota lain jika memang ada bukti keterlibatannya. “Tanya Kapolda (Irjen Pol Anton Setiadji, red), jangan tanya saya,” kata Badrodin.
Sementara sejauh ini, baru tiga polisi yang diproses secara etik dan sudah disanksi oleh Bidpropam Polda Jatim. Mereka adalah AKP Sudarminto mantan Kapolsek Pasirian, Ipda Samsul Hadi Kanit Reskrim Polsek Pasirian dan Aipda Sigit Purnomo Babinkamtibmas. Ketiganya hingga kini belum diproses secara pidana. (bry/ipg)