Tiga oknum polisi diduga menerima uang hasil tambang pasir dikelola oleh Hariyono Kades Selok Awar-Awar, hari ini menjalani sidang ketiga. Agendanya mendengarkan keterangan terperiksa.
Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, sidang disiplin lanjutan itu akan menghadirkan tiga terperiksa, yakni AKP Sudarmanto Kasubag Dalops Polres Lumajang mantan Kapolsek Pasirian, Ipda Syamsul Hadi Kanit Reskrim Polsek Pasirian dan Aipda Sigit Purnomo Babinkamtibmas Polsek Pasirian.
“Dalam sidang disiplin itu dipimpin Kompol Iswahab, Wakapolres Lumajang. Dan dibantu Pendamping pimpinan sidang Kompol Sudarto dan Kompol Supardi,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (15/10/2015).
Dalam sidang itu nanti, ketiga terperiksa didampingi oleh AKP AKP Kusmindar dan Iptu Bambang serta penuntut. Kemudian untuk penuntutnya adalah AKP Arif Hari Nugroho. (bry/ipg)