Sabtu, 23 November 2024

Tiduran saat Puasa, PNS akan Disanksi

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Ilustrasi

Pemerintah Jawa Timur minta Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa memanfaatkan pengurangan jam kerja kantor selama bulan pusat untuk bekerja lebih giat dan fokus.

“Kita ngikut nasional untuk pengurangan ini, prinsipnya tidak ada alasan bagi PNS untuk malas-malasan selama puasa,” kata Soekarwo Gubernur Jawa Timur, Jumat (5/6/2015).

Menurut Soekarwo, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga telah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap PNS selama puasa mendatang. “Jadi tidak ada lagi alasan PNS tiduran saat puasa, pasti akan kita beri sanksi,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengeluarkan surat edaran bernomor 4 tahun 2015 tentang penetapan jam kerja bagi PNS, TNI dan Polri selama puasa.

Pada kondisi normal, beban kerja PNS adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Dengan adanya edaran ini, maka jam kerja direduksi menjadi 32 jam 30 menit per minggu.

Dengan pengurangan ini, maka PNS akan menggunakan jam masuk kantor pukul 08.00 WIB kemudian pulang kerja jam 15.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat waktu pulang adalah pukul 15.30 WIB. (fik/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs