Sriatin, seorang nenek yang memiliki tiga orang cucu, harus berurusan dengan Polsek Wonokromo. Pasalnya wanita 50 tahun yang tinggal di Tambaksari ini mencuri akik dan baju di sebuah supermall.
Saat diinterogasi, Sriatin mengaku, mencuri batu akik, karena terpaksa. Dia melakukan itu sejak dirinya suami meninggal tiga tahun lalu.
“Saya terpaksa nyuri batu akik, nanti saya jual untuk kebutuhan saya sehari-hari. Karena, ketiga anak saya sejak menikah sudah tidak pernah memberi uang,” kata nenek di depan penyidik, Rabu (17/6/2015).
Secara terpisah Kompol Arief Kristanto Kapolsek Wonokromo mengatakan, aksi pencurian baju dan batu akik dilakukan Sriatin, dengan berpura-pura sebagai seorang pembeli di toko Sukron, Royal Plaza.
Begitu ada kesempatan, baju dan batu akik disembunyikan dibalik baju tersangka.
“Baju dan batu akik itu diselipkan disela-sela paha, nah modus ini diketahui Endang penjaga toko lalu akhirnya nenek ini diamankan dan diserahkan ke Satpam, selanjutnya diserahkan kepada kami Polsek Wonokromo,” kata Kompol Arief Kristanto Kapolsek Wonokromo.
Mantan Kapolsek Tambaksari mengungkapkan, karena tersangka terbukti melakukan pencurian. Polisi menjerat Sriatin dengan pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. (bry/rst)