Pedagang kaki lima (PKL) dipastikan tidak boleh menggelar dagangannya di kawasan frontage road sisi timur Jl. Ahmad Yani, Surabaya, yang Selasa (13/1/2015) pagi mulai dioperasionalkan.
“Tidak boleh ada PKL di kawasan frontage road. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP agar melakukan penertiban dan melarang PKL di sepanjang kawasan frontage road ini,” terang Irvan Wahyudrajad Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surabaya.
Menurut Irvan, keberadaan PKL di sepanjang frontage road nantinya akan memunculkan persoalan baru. Di antaranya adalah munculnya parkir sepeda motor atau kendaraan lainnya yang dapat menghambat dan membuat frontage road mengalami kendala.
“Seperti yang sudah-sudah, kalau ada deretan PKL misalnya, pasti akan muncul juga deretan parkir liar. Ini tidak boleh terjadi. Oleh karena itu kami sejak awal sebelum frontage road dioperasionalkan, kami berkoordinasi dengan kawan-kawan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tegas Irvan pada suarasurabaya.net.
Demikian juga dengan sederet PKL yang menggelar lapaknya di kawasan dekat dengan perlintasan rel kereta api, seperti di kawasan depan JX Internasional. Diharapkan para PKL tidak lagi berjualan atau menggelar lapaknya di kawasan itu, agar tidak memunculkan persoalan.
“Lapaknya memang di dekat perlintasan rel kereta api. Diluar frontage road memang. Tapi parkir kendaraannya ada disisi tepi frontage road. Itu yang kami larang. Yang pasti tidak boleh ada aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran sepanjang frontage road itu,” pungkas Irvan Wahyudrajad Kabid Lalu-lintas Dishub Surabaya.(tok/ipg)