Polda Jatim unit Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil menyita 13 ribu bungkus rokok, dari pabrik rokok CGM di kawasan Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Penyitaan itu dilakukan, karena melanggar tidak menyertakan gambar peringatan kesehatan dan nama perusahaan
Kombes. Pol Awi Setiyono Kasubag Humas Polda Jatim mengatakan, ungkap kasus rokok itu merupakan berdasarkan informasi dari masyarakat, kalau saat ini banyak rokok beredar di Sidoarjo tidak disertakan gambar peringatan kesehatan.
Bermodal informasi itu, anggota melakukan penyelidikan, menemukan gudang yang langsung dilakukan penggerebekan. “Saat anggota menggerebek pabrik itu, ternyata banyak kemasan rokoknya tidak dicantumkan nama perusahaan dan lambang peringatan kesehatan,” kata Kombes. Pol Awi Setiyono, kepada wartawan, Selasa (17/3/2015).
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 1.800 bungkus rokok kretek merek 372 dengan banderol Rp5.000 per bungkus. Serta 18 dus berisikan 650 bungkus rokok, dan satu dus berisi 400 bungkus rokok filter merek Gudang Cengkeh dengan banderol harga Rp7.500 per bungkus.
Awi mengungkapkan, selain menyita rokok, polisi juga mengamankan HRM selaku pemilik pabrik serta karyawannya TA, EN dan HB. Kini keempat orang itu masih dilakukan pemeriksaan, karena dari pengakuannya, rokok produksinya itu rata-rata didistribusikan ke Kalimantan dan Sulawesi.
Meski statusnya masih diperiksa, polisi nantinya juga akan menetapkan sebagai tersangka. Sebab, pabrik rokok CGM milik HRM itu telah melanggar Pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam penjara maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp2 miliar. (bry/ipg)