Muhammad Shodiq Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pasuruan akan segera memproses untuk menjatuhkan sanksi terhadap Indra Iskandar Anggota DPRD Kota Pasuruan dari Fraksi Kebangkitan Bangsa yang tertangkap nyabu (mengkonsumsi sabu-sabu) bersama dua teman wanitanya di Hotel Somerset Surabaya.
“Setelah dari sini (Mapolrestabes) kami akan mengambil sikap di dewan. Kami segera rapat dengan anggota BK lainnya. Yang pasti itu melanggar kode etik dan moral sebagai anggota dewan. Ini mencoreng nama legislatif di Pasuruan,” ujarnya kepada wartawan usai mengunjungi Indra Iskandar di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (20/11/2015).
Sodiq menegaskan, ancaman terberat bagi anggota dewan yang melanggar kode etik, berbuat amoral dan terjerat kasus pidana, akan diancam pemecatan sebagai anggota dewan dengan cara dilakukan pergantian antar waktu (PAW).
“Selain itu, dari internal PKB Indra juga terancam sanksi pemecatan,” kata anggota dewan dari PKB ini.
Shodiq menambahkan, bahwa Ismail Marzuki Ketua DPRD Kota Pasuruan sudah menyatakan dengan tegas, jika memang Indra terbukti melakukan pelanggaran pidana maka secepatnya akan dipecat dan dilakukan PAW.
“Pernyataan Ketua DPRD sudah sangat tegas. Kami tinggal nenindaklanjuti melalui rapat di internal BK,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Indra Iskandar ditangkap aparat Satreskoba Polrestabes Surabaya di Apartemen Somerset karena kedapatan memiliki sabu-sabu pada Rabu (18/11/2015) siang.
Penangkapan Indra bermula dari penelusuran dan bukti yang diinformasikan dua perempuan berinisial RR (23) dan CD (20) di Hotel Quest, Surabaya pada Rabu (18/11/2015) pagi. Dua perempuan ini sehari sebelumnya juga sempat nyabu bareng dengan Indra. Mereka didatangkan Indra dari Bali untuk menemani di Surabaya sambil pesta sabu-sabu.(bid/iss/ipg)