Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menetapkan Madasir, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus tambang ilegal di Lumajang, Senin (14/12/2015).
Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, penetapan Madasir sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan penyidikan dari tersangka Hariyono (eks Kepala Desa Selok Awar-awar, red).
Saat berperan sebagai koordinator pengelola keuangan hasil pungutan aktivitas tambang, tersangka diduga menerima hasil tambang pasir ilegal yang dikelola Hariyono.
“Setiap bulannya tersangka menerima Rp20 juta dari hasil tambang pasir ilegal,” katanya kepada suarasurabaya.net, Senin (14/12/2015).
Namun, penyidik hanya mengamankan barang bukti berupa sepeda motor. “Tersangka menggunakan uang hasil tambang pasir itu untuk membeli sepeda motor. Kini dijadikan barang bukti. Untuk uang lainnya, digunakan bermain judi togel,” ujar dia.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penganiayaan Salim Kancil dan Tosan yang melakukan aksi menolak tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang,
Akibatnya, Salim Kancil tewas sementara Tosan mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Insiden itu terjadi, Sabtu, (26/9/2015). Polres Lumajang dan Polda Jatim, kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap satu persatu pelakunya. (bry/iss/ipg)