Sebanyak 22 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan pembunuhan aktivis penolak tambang ilegal di Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Lumajang. 20 orang diantaranya ditahan dan dua tersangka tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pemeriksaan para tersangka dilakukan secara terpisah karena ada yang melakukan pembunuhan langsung dan ada yang hanya melakukan pengeroyokan.
“14 orang tersangka dijerat Pasal 340 juncto 338 tentang pembunuhan berencana. Kemudian untuk enam tersangka dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (29/9/2015) malam.
Dua tersangka lainnya yang masih di bawah umur tidak dilakukan penahanan, namun tetap dalam pengawasan polisi dengan dikenai wajib lapor. “Dua tersangka ini dikenakan pasal berlapis juga, 340 junto 380 dan 170,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, kasus pembunuhan tersebut harus ditangani Polda Jatim hingga tuntas karena sudah menjadi atensi presiden dan Kapolri serta masyarakat luas.
“Kita ingin menunjukan kalau bisa dituntaskan dan tidak ada unsur lain. Siapapun yang terlibat, jika memenuhi unsur akan ditindak tegas dan proses tetap lanjut,” terang dia. (bry/iss/tok)