Jumat, 22 November 2024

Tersangka Korupsi Tol Sumo Diperiksa di Kejari Surabaya

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi

Tersangka Supriatna Direktur PT Nata Anugrah Mandiri (NAM) rekanan proyek PT Jatim Marga Utama (JMU) dalam pembangunan jalan tol Surabaya – Mojokerto (Sumo), beserta barang bukti diserahkan Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

“Tersangka Supriatna beserta barang bukti dalam kasus tol Sumo, Rabu (8/4/2015) ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Surabaya. Ini merupakan penyerahan tahap ke 2,” terang Romy Arizyanto Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenum) Kejati Jawa timur.

Seperti diketahui proyek tol Sumo merupakan kerjasama antara PT Nata Anugrah Mandiri bersama PT Jatim Marga Utama yang menjadi BUMD Pemerintah Provinsi Jawa timur.

PT NAM berkewajiban mencari dana atau investor dengan nilai sebesar Rp 108 Milyar guna membangun proyek tol Surabaya – Mojokerto tersebut. Tidak hanya itu, PT NAM juga berkewajiban menyerahkan uang jaminan kepada PT JMU senilai Rp 1 Milyar.

Tetapi dalam kenyataan selanjutnya, perjanjian itu tidak diindahkan. Justru PT NAM menggunakan dana yang diberikan oleh PT JMU senilai Rp 500 juta lebih, dalam rangka untuk mencari investor.

Penyidik menilai bahwa dana yang digunakan oleh PT NAM tersebut sebagai kerugian negara, lantaran tidak digunakan semestinya oleh yang bersangkutan. Termasuk dari penggunaan dana itu tidak ada laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana tersebut.(tok/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs