Said Salahudin Pengamat Hukum Tata Negara Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (SIGMA) mengatakan, terpilihnya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman berpotensi meruntuhkan kewibawaan institusi Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
“Karena lembaga itu dipimpin oleh orang yang punya status sebagai tersangka, padahal Polri adalah lembaga penegak hukum. Boleh jadi akan muncul ketidakpercayaan yang meluas dari masyarakat terhadap institusi Polri,” ujar Said Salahudin di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Seperti dilansir oleh Antara, apalagi, jika kemudian KPK menangkap dan menahan Kapolri, itu akan sangat mencoreng nama Indonesia di dunia internasional.
Menurut Direktur SIGMA tersebut, hubungan kerja sama antara lembaga KPK dan Polri dalam proses penegakan hukum sudah tentu tidak akan berjalan harmonis.
“Alih-alih bekerja sama, KPK dan Polri bisa saja malah akan saling `cakar-cakaran`. Sebagai Kapolri, Budi Gunawan pastilah akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk memproteksi dirinya agar tidak diciduk oleh KPK. Bukan mustahil kasus `cicak versus buaya` jilid dua akan terjadi,” ucap dia.
Ia mengutarakan kalau hal itu sampai terjadi, maka sudah pasti masyarakat yang dirugikan karena proses penegakan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, ia mengatakan karena DPR telah memberikan persetujuan atas usulan Presiden, maka dalam perspektif ketatanegaraan harus dikatakan bahwa Budi Gunawan telah resmi menjadi Calon Kapolri terpilih, sebab ketentuan Pasal 11 UU Kepolisian telah terpenuhi.
Secara ketatanegaraan keterpilihan Budi juga sangat kuat karena ia dipilih dan disetujui oleh dua lembaga yang mendapatkan mandat langsung dari rakyat, yakni Presiden dan DPR.
Namun demikian, ia mengatakan, terpilihnya Budi Gunawan berpeluang menimbulkan permasalahan.
“Apabila ada pihak yang mempersoalkan ke pengadilan terkait kekeliruan proses seleksi Calon Kapolri oleh DPR yang tidak sesuai dengan aturan, yaitu dengan melakukan fit and proper test, padahal cara itu tidak dibenarkan menurut ketentuan Pasal 198 ayat (3) Tatib DPR, maka bisa saja pengadilan menilai DPR telah melakukan pelanggaran prosedur, sehingga hasil seleksinya dianggap cacat hukum,”katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI menggantikan Jenderal Pol Sutarman, setelah rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi.
“Dalam lobi disepakati dengan pertimbangan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri, rapat paripurna setuju mengangkat Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri,” kata Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan, di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Dia mengatakan dalam forum lobi itu semua setuju kecuali Fraksi Demokrat yang meminta DPR RI menunda persetujuan itu dan F-PAN meminta pimpinan DPR melakukan konsultasi dengan presiden. (ant/dop/rst)