Sabtu, 23 November 2024

Terpidana Mati Yusman Segera Dipindah ke Medan

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Yusman Telambanua (18) terpidana mati yang kini menunggu eksekusi mati segera dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, dari LP Nusa Kambangan, Jawa Tengah.

“Persetujuan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan sudah ada. Kami sedang siap-siap, tinggal menunggu waktu saja,” kata Yuspahruddin Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah di Cilacap, Jumat (27/3/2015) seperti dilansir Antara.

Dia didampingi Marasidin Siregar Kepala LP Batu, Nusa Kambangangan di Dermaga Wijayapura, Cilacap, seusai menerima rombongan Komisi III DPR.

Salah satu yang mendorong pemindahan Telambanua ke Medan adalah keinginan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, yang akan membantu Yusman mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan bukti-bukti baru agar terpidana itu tidak dihukum mati.

“Sesuai keterangan Yusman, tidak ada hukuman mati untuk anak-anak. Kalaupun dia bersalah melakukan pembunuhan, dia maksimal hanya 10 tahun,” kata Sirait, waktu itu.

Komisi Perlindungan Anak bersama Yohana Yembise Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak datang ke LP Batu itu untuk mengklarifikasi usia Telambanua saat divonis mati PN Gunungsitoli, Nias, Sumatra Utara, pada 21 Mei 2013.

Dia diketahui lahir pada tanggal 5 Agustus 1996 sesuai dengan surat baptis dari gereja. Telaumbanua dan Rasulah Hia divonis mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho, pada 24 April 2012. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs