Senin, 24 Februari 2025

Terpidana Mati Raheem Dipindahkan ke Nusakambangan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Terpidana mati kasus narkoba Raheem Agbaje Salami, Rabu (4/3/2015) dini hari, dipindahkan dari Lapas Kelas 1 Madiun, Jawa Timur ke Lapas Besi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pantauan di lapangan, Raheem dibawa oleh tim eksekutor yang terdiri atas Kejati Jatim, Kejari Surabaya, Kejari Madiun, dan Polda Jatim sekitar pukul 01.45.

Raheem diangkut dengan mobil Isuzu Elf berwarna putih. Kendaraan tersebut keluar dari Lapas Madiun dengan cepat melalui pintu kedua yang biasa digunakan untuk memasukkan logistik keperluan lapas.

Di pintu utama lapas, juga terdapat mobil Isuzu Elf berwarna hijau yang bertuliskan “Tahanan Kejaksaan”. Namun, keberadaan mobil tersebut hanya sebagai pengecoh wartawan yang sudah menunggu pemindahan tersebut sejak Selasa (3/3/2015) malam.

“Alhamdulillah, pada pagi hari ini sekitar pukul 02.00 WIB tadi telah dipindah warga binaan atas nama Raheem dari Lapas Madiun ke Lapas Besi Nusakambangan. Semuanya berjalan lancar,” Anas Saepul Anwar kata Kepala Lapas Kelas 1 Madiun, kepada wartawan.

Menurut dia, rombongan yang membawa Raheem akan menggunakan jalur darat untuk menuju ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, yakni melewati jalur Madiun, Magetan, Ngawi, Sragen, Solo, Yogyakarta, hingga Cilacap.

“Proses administrasi pemindahan Raheem dari Madiun ke Nusakambangan berlangsung cepat dan lancar. Diperkirakan sekitar pukul 06.00 WIB yang bersangkutan sudah tiba di Nusakambangan,” kata dia seperti dilansr Antara.

Raheem Agbaje Salami memiliki nama asli Jamiu Owolabi Abashin, kelahiran Lagos, Nigeria, 26 April 1974. Dia merupakan anak pertama dari empat bersaudara dan anak dari pasangan Raymond Abashin-Zein Abashin.

Raheem masuk ke Indonesia pada tahun 1997 dengan menggunakan paspor asal Cordova, Spanyol, dengan nama Raheem Agbaje Salami. Dia ditangkap dan diakui akibat jebakan seseorang asal Zimbabwe karena mengangkut 5,2 kg heroin di Bandara Internasional Juanda.

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia mengajukan grasi pada tanggal 11 September 2008. Jawaban grasi tersebut baru turun tujuh tahun kemudian yang isinya ditolak. Sejak 2007 Raheem menempati Lapas Kelas 1 Madiun setelah dipindah dari Lapas Porong, Sidoarjo.

Kini, dia sedang menanti pelaksanaan eksekusi bersama terpidana mati kasus narkoba lainnya. (ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Listrik Masuk ke Sungai

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Surabaya
Senin, 24 Februari 2025
30o
Kurs