Sabtu, 23 November 2024

Terdakwa Pelatihan Otomotif Gugat Kepala BPKP Jatim

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Ilustrasi

Terdakwa Bambang Mulyono, pimpinan CV Usaha Mandiri dalam kasus dugaan korupsi kewirausahaan pelatihan otomotif di Dinas Tenaga Kerja Surabaya menggugat Plh Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim selaku tim penerbit Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHPKKN) ke PTUN Surabaya

Bambang Mulyono oleh Jaksa diduga telah melakukan penggunaan dana negara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya hingga mencapai Rp 672 juta, dari total anggaran sebesar Rp 882 juta, melalui kegiatan proyek kewirausahaan pelatihan otomotif tahun 2013 lalu, yang telah diaudit Tim BPKP Provinsi Jatim.

Terdakwa Bambang Mulyono mempersoalkan dan mempertanyakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait penggunaan rincian anggaran biaya (RAB) dalam pelatihan otomotif Disnaker Surabaya yang digunakan sebagai dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp 672 dari total anggaran Rp 882 juta tersebut.

Padahal, menurut Bambang Mulyono, anggaran yang dipergunakan untuk kegiatan pelatihan otomotif Disnaker Surabaya tersebut tidak ada RAB atau tidak menggunakan RAB.

Terkait surat gugatan Nomor : 09/ G / 2015 / PTUN, Sby, tanggal 15 Januari 2015, yang didaftarkan Bambang Mulyono ke PTUN tersebut, dibenarkan Sofian Humas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

“Perkaranya akan segera disidangkan. Surat gugatannya memang sudah masuk tanggal 15 Januari 2015 lalu,” tegas Sofian pada wartawan yang menemuinya Jumat (23/1/2015).(tok/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs