Senin, 25 November 2024

Terbukti Selundupkan Narkoba 17 Miliar, 2 Orang Divonis Mati

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Ali Tokman (tengah) yang didampingi penerjemah bahasa saat di ruang Sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Bruriy suarasurabaya.net.

Musa Arief Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap dua terdakwa perkara narkotika. Mereka adalah Ali Tokman (54), warga negara Belanda kelahiran Turki, kemudian Fredy Tedjo Abdi (40), warga Darmo Satelit, Surabaya.

Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap kedua terdakwa, karena terbukti secara sah menyelundupkan Methylenedioxy Methamphetamine (MDMA) impor atau serbuk dasar narkotika dengan berat 6,1 kilogram senilai Rp17,2 miliar.

Barang ini dikirim dari Belanda ke Surabaya melalui Bandara Internasional Juanda.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika,” kata Musa Arief Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/9/2015).

Dalam persidangan, terdakwa juga tidak bisa memberikan alibi, atau membuktikan bahwa narkoba tersebut bukanlah miliknya. Itu disampaikan terdakwa di depan Musa Arief Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memimpin persidangan.

“Tidak ada alasan yang bisa meringankan hukuman untuk terdakwa,” ujar Musa Arief.

Mendengar putusan itu, Yudianto M Simbolon sebagai penasehat hukum terdakwa mengaku tidak terima dengan putusan vonis tersebut. Mereka akan melakukan banding, alasannya untuk memperjuangkan nasib kliennya.

“Pastinya akan mengajukan banding, karena klien saya tidak mengerti dan mengenal apa itu namanya narkoba,” kata Yudianto M Simbolon.

Sementara secara terpisah, di ruang sidang berbeda, terdakwa lainnya yaitu Rendy dan Alfon yang merupakan satu jaringan dengan Ali Tokman dan Fredy Tedjo Abdi dijatuhi vonis ringan.

Untuk terdakwa Rendy divonis 20 tahun penjara plus denda Rp1,5 miliar subsidair tiga bulan kurungan. Sementara Alfon divonis 18 tahun penjara plus denda Rp1,5 miliar subsidair tiga bulan kurungan.

Perlu diketahui, perkara ini bermula dari Jumat 12 Desember 2014, pada waktu itu Ali Tokman yang tiba di Bandara Internasional Juanda dengan menggunakan pesawat Singapura Airlines diperiksa barang bawaannya oleh petugas Bandara Juanda melalui X-Ray.

Dalam pemeriksaan terdeteksi narkotika jenis Methylene Dioxy Meth Amphetamine (MDMA) seberat 6.145 gram atau 6,1 Kg yang ditaksir seharga Rp17 miliar.

Kasus tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Polda Jatim dan BNNP Jatim yang akhirnya dikembangkan dengan tertangkapnya tiga terdakwa lainnya, yaitu Alfon, warga Pondok Laguna , Fredy Tedjo Abdi, warga Darmo Satelit, dan Rendy. (bry/dop/rst)

Surabaya
Senin, 25 November 2024
31o
Kurs