Tiga polisi terperiksa kasus tambang Lumajang divonis bersalah dalam sidang disiplin, Senin (19/10/2015).
Ketiganya adalah AKP Sudarminto Kabagdal Ops Polres Lumajang, Ipda Syamsul Hadi Kanit Reskrim Polsek Pasirian, Aipda Sigit Purnomo Babinkamtibmas Polsek Pasirian.
Keputusan tersebut diambil setelah mendengar keterangan Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar dan kawan-kawan yang menjadi saksi, serta keterangan ketiga terperiksa saat menjalani sidang disiplin yang digelar pada Jumat (9/10/2015), Senin (12/10/2015), Kamis (15/10/2015).
“Terperiksa cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin kepolisian, melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, maupun golongan lainnya,” kata Kompol Iswahab pemimpin sidang disiplin sekaligus selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum).
Ketiganya dijatuhi sanksi teguran tertulis, mutasi bersifat demosi, kemudian penempatan di tempat khusus selama 21 hari. “Surat keputusan sanksi itu nantinya dimasukkan dalam pada CV (Curriculum Vitae) para terperiksa,” ujar dia.
Ketika majelis sidang menanyakan pada tiga terperiksa, apakah menerima, keberatan atau pikir-pikir, AKP Sudarmanto sempat meminta sedikit waktu untuk konsultasi dengan AKP Kusmindar, pendampingnya. Lalu ketiganya secara serempak menyatakan, siap menerima keputusan.
Secara terpisah, AKP Arief Hadi Nugroho Ketua Tim Penuntut Sidang Disiplin mengaku menerima putusan vonis dari pemimpin sidang disiplin. “Putusannya sama dengan tuntutan kami. Jadi kita menerima juga,” katanya.
Sementara, kasus itu bermula dari peristiwa pembunuhan dan pengeroyokan aktivis antitambang di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, beberapa pekan lalu. Akibat peristiwa tersebut, Salim Kancil meninggal dan Tosan mengalami luka parah. (bry/iss/ipg)