Hadi Subhan akademisi Unair mengatakan, masyarakat Surabaya tidak perlu takut berlebihan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015. Sebab, warga asing yang bekerja di Indonesia akan diperketat dan hanya menempati posisi di 8 tenaga profesional.
“Tidak kemudian, mulai sopir taxi sampai pekerja bangunan nanti dari asing,” ujar Subhan, Rabu (25/11/2015).
Peluang tenaga kerja asing (TKA) di era MEA yang dibuka ada 8 posisi tenaga profesional, yaitu arsitek, perawat, dokter gigi, tenaga survei, tenaga pariwisata, insinyur, praktisi media dan akuntan.
“Tapi, semua profesi itu syaratnya diperketat. Harus sudah melalui pendidikan jabatan, sertifikasi kompetensi, transfer keahlian, NPWP dan Asuransi,” kata Subhan.
Dalam aturan Permenaker Nomer 12 Tahun 2013 tentang Tenaga Kerja Asing, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia satu banding 10 tenaga dalam negeri. Jadi, jika ada TKA membawa satu orang, maka harus merekrut 10 tenaga kerja Indonesia.
“TKA dan penanaman modal asing (PMA) harus tunduk pada peraturan perundangan di bidang tenaga kerja. TKA tidak boleh menduduki jabatan kepersonaliaan. Tapi, di menajer keuangan dan direktur boleh,” katanya.
Larangan tidak boleh di personalia ini, kata Subhan, karena menghindari praktik masa lalu di zaman penjajahan yang terjadi penindasan pada bawahan. Adapun syarat perusahaan memperkerjakan TKA adalah harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Izin Tenaga Kerja Asing (IMTA), pendamping, dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. (bid/rst)