Nanang Hariyadi, Sekretaris Kecamatan Dukuh Pakis mengatakan tak adanya peraturan daerah menjadikan pihaknya kesulitan untuk menertibkan tempat kos tak berizin yang kini menjamur di wilayahnya.
“Kami akan tertibkan tapi terkendala dengan tidak adanya aturan pelarangan untuk mendirikan tempat tinggal, dijadikan tempat kos,” kata Nanang, Kamis (28/5/2015).
Nanang berharap, pemerintah daerah segera membuatkan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang mengatur tempat kos sehingga pihak kecamatan bisa segera melakukan penertiban.
Dengan perda, maka pendapatan asli daerah (PAD) juga bisa ditingkatkan, sebab tempat kos yang ada di kawasan Dukuh Pakis, tarifnya cukup besar, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 3,5 juta.
Selain itu, dengan Perda, maka tempat kos yang kerap dijadikan tempat penginapan terselebung untuk prostitusi juga bisa ditertibkan. (bry/fik)