Buchori melaporkan Vidia Alivi salah seorang perwakilan PT Hikmah Sakti Perdana, Surabaya ke Kantor Pelayanan Sentra Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim karena menjadi korban penipuan umroh.
Buchori bersama anggota keluarganya yakni Muryati, Mujiati dan Masruka menjadi korban penipuan dan penggelapan umroh yang diselenggarakan kelompok bimbingan ibadah haji Muhammadiyah, cabang Surabaya. Diketahui mereka sudah melakukan pembayaran untuk umroh totalnya mencapai Rp17 juta-Rp18 juta.
Buchori mengaku, kalau dirinya bersama keluarganya dijanjikan akan berangkat umroh pada bulan Januari 2015. Tapi ternyata molor dan dijanjikan akan diberangkatkan pada bulan bulan Maret. Namun janji itu masih tidak dipenuhi.
Padahal korban sudah membayar dengan cara bertahap mulai dari 200 dollar kemudian 900 dollar dan yang terakhir 400 dollar. ” Saya bersama lima angggota keluarga saya sudah transfer uang ke rekening Bu Vidia, tapi tidak diberangkatkan umroh,” kata Buchori kepada wartawan, Minggu (5/4/2015) di Mapolda Jatim.
Buchori mengungkapkan, uang yang sudah ditransfer sebesar 200 dolar itu langsung ditujukan ke rekening Vidia Alivi. Sedangkan untuk 400 dolar dan 900 dolar ditransfer melalui Bank Mandiri dan Bank Muamalat.
“Kalau dirupiahkan totalnya sekitar Rp 18 juta dan sekarang saya hanya ingin uang kami dikembalikan. Tapi itikad baik itu tidak ada,” ujar dia. (bry/dwi)