Sabtu, 23 November 2024

Tak Cukup Bukti Kuat Buat Risma, Polda Jatim Resmi Keluarkan SP3

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kombes Pol Wibowo Direskrimum (tengah) saat memberikan keterangan pers di kantor Humas Polda Jatim, Jumat (23/10/2015) lalu. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Penyidik Ditreskrimum Polda yang menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pedagang Pasar Turi, menyeret nama Tri Rismaharini, akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Senin (26/10/2015).

Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, SP3 tersebut bernomor SPPP/515.A/X/2015/Ditreskrimum, tertanggal 26 Oktober 2015, ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Wibowo.

“SP3 sudah kita terbitkan tadi pagi, tertanggal 26 Oktober 2015,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Senin (26/10/2015) sore.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan PT Gala Bumi Perkara terkait TPS Pasar Turi. Kemudian Polda Jatim menindaklanjuti dengan melakukan memintai keterangan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan.

Dari keterangan saksi itu, kemudian penyidik melakukan gelar perkara, tidak menemukan bukti terjadinya pidana. “Tidak ada alat bukti yang kuat, akhirnya penyidik memutuskan untuk menghentikan kasusnya. Sehingga penyidik menerbitkan SP3 dan itu murni karena tidak ada unsur pidana kasus TPS Pasar Turi,” terang dia.

Dia mengungkapkan, SP3 itu sudah disampaikan ke pihak kejaksaan. Dan penerbitan SP3 itu murni dikeluarkan internal Polri, tidak perlu melalui proses gelar perkara bersama Kejaksaan. “Tidak perlu dengan gelar perkara bersama kejaksaan, cukup internal,” ujar Argo.

Secara terpisah, Andi Muhammad Taufik Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengakui sudah menerima SP3 kasus Risma dari Polda Jatim. “Memang benar sudah saya terima sore ini tadi,” kata Andi Muhammad Taufik Asisten Pidana Umum, saat dihubungi suarasurabaya.net, Senin (26/10/2015).

Menurut dia, dengan diterimanya SP3 tersebut, maka secara otomatis kasus Risma sudah dihentikan. “Secara yuridis kasus ini sudah dihentikan,” ujar dia.

Andi menegaskan, terkait SPDP bahwa di surat itu disebutkan nama Risma sebagai pelaku. Sesuai KUHAP, begitu SPDP diterima jaksa dari penyidik kepolisian, maka perkara sudah masuk ke tahap pra penuntutan (pratut).

Dalam pratut, pelaku bisa disebut dengan tersangka. “Karena sudah keluar SP3, maka kasus ini sudah berhenti dan status tersangka tercabut,” terang dia. (bry/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs