Rabu, 27 November 2024

Tak Ada Sanksi Tilang Bagi Kendaraan Umum Tak Berbadan Hukum

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur berharap seluruh kendaraan umum plat kuning segera menginduk ke perusahaan berbadan hukum. Setelah berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2014, mulai 1 Maret 2015 mendatang, perorangan memang tak bisa lagi mengelola kendaraan angkutan umum.

“Kami tidak akan menilang, yang bisa kami lakukan adalah melakukan pendataan dan mengimbau pemilik kendaraan segera mengurus badan hukum,” kata AKBP Budi Mulyanto, Kepala Sub Bidang Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Jawa Timur, Selasa (20/1/2015).

Menurut Budi, saat ini sistem pembayaran pajak di Samsat juga telah diubah sehingga kendaraan plat kuning milik pribadi secara otomatis harus segera diubah menjadi milik badan hukum.

Jika tak diubah, otomatis, kendaraan tersebut tidak akan bisa memperpanjang pajak kendaraan. Izin trayek juga tak bisa diperpanjang.

Peraturan Mendagri ini, kata Budi, merupakan implementasi dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan; Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan; serta Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 khususnya pasal 139 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 disebutkan jika penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan atau badan hukum lain yaitu berupa Perseroan Terbatas dan Koperasi.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan jika syarat kendaraan umum baru haruslah melampirkan identitas badan hukum, salinan akte pendirian serta cap badan hukum.

“Artinya mulai 1 Maret mendatang sudah tidak memungkinkan lagi kendaraan umum dimiliki perorangan,” kata Budi Mulyanto.

Peraturan ini, kata Budi Mulyanto, sebenarnya malah menguntungkan bagi pemilik kendaraan umum karena dalam peraturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2014, disebutkan adanya pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pajak biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Untuk kendaraan umum angkutan orang, keringanan pajak baik PKB maupun BBNKB hingga 70 persen sedangkan untuk kendaraan umum angkutan barang, keringanan pajak mencapai 50 persen. (fik/dwi)

Surabaya
Rabu, 27 November 2024
32o
Kurs