AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka narkoba Alfian Santoso alias Ayong, warga Putat Jaya seorang buronan yang melarikan diri dari tahanan Polrestabes Surabaya merupakan merupakan seorang residivis (penjahat kambuhan).
Dalam daftar yang masuk di kantor polisi, tersangka Ayong, sudah berulangkali berurusan dengan pihak kepolisian. Baik dalam perkara curas (pencurian kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan) maupun narkoba.
“Tersangka ini sudah enam kali keluar masuk tahanan, dan yang menangani semuanya di reskrim sini (Polrestabes Surabaya, red),” kata AKBP Takdir Mattanete Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (15/11/2015).
Enam kali keluar masuk tahanan, rinciannya adalah dua kali kasus curas, dua kali perkara curat, kemudian dua kali tertangkap kasus narkoba.
Sementara itu, menurut laporan polisi di Polsek Dukuh Pakis, Ayong juga pernah melakukan aksi perampasan sebanyak empat kali.
Dirinya pernah ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada bulan Agustus 2015 karena kedapatan membawa narkoba satu poket jenis sabu-sabu. Ayongt kemudian ditahan di rumah tahanan sel Blok O Polrestabes Surabaya.
Namun, pada Selasa (10/11/2015) dinihari, tersangka melarikan diri bersama Doni Susanto, dengan menggergaji terali besi ruang tahanan yang berada di atas kamar mandi.
Anggota Satreskrim yang melakukan pengejaran berhasil menangkap Doni Susanto di kawasan Peneleh. Sedangkan Alfian Santoso alias Ayong akhirnya berhasil ditangkap di tempat pemakaman umum (TPU) Kembang Kuning.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka justru melawan dengan mencoba menghunuskan senjata tajam pada anggota yang menangkapnya. “Akhirnya anggota memberikan tindak tegas menembaknya, karena nyawa anggota yang menangkapnya itu terancam,” ujar Takdir.
Setelah ditembak, kata Takdir, anggota membawa jenazah Ayong ke Rumah Sakit Dr. Soetomo untuk mendapatkan pertolongan. Namun, setibanya di rumah sakit nyawa Ayong sudah tidak terselamatkan. (bry/dop)