Iqbal Felisiano Pakar Hukum Pidana Korupsi Unair Surabaya menilai TNI tidak mungkin dilibatkan sebagai penyidik KPK, kecuali aturan hukum yang ada saat ini direvisi.
”Dalam KUHAP disebutkan penyidik itu terbatas pada Polri dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sedangkan dalam UU KPK dan UU tipikor, penyidik dalam kasus tindak pidana korupsi terbatas dalam Polri dan Kejaksaan,” kata Iqbal kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (8/5/2015).
Menurutnya, hal yang perlu digaris bawahi adalah kesiapan TNI menyidik kasus Tipikor. Mengingat penanganan kasus Tipikor tidak sama dengan kasus tindak pidana biasa. “Seumpama petinggi TNI terlibat kasus korupsi, apakah mungkin netral saat disidik oleh mereka sendiri?” katanya.
Terkait kurangnya jumlah penyidik KPK, Iqbal menyarankan agar KPK mewacanakan perekrutan penyidik dari unsur Polri dan Kejaksaan. “KPK harus memilih penyidik berkualitas, semisal perwira polisi non aktif, agar dapat netral,” katanya.
Sebelumnya, Taufiqurrahman Ruqi Plt Ketua KPK melontarkan wacana untuk merekrut penyidik KPK murni untuk memperkuat penyidik KPK yang masih kurang.
Tidak ada hubungannya dengan konflik antara Polri dan KPK akhir-akhir ini sehingga KPK harus melirik penyidik TNI.
“Kalau penyidik TNI bergabung KPK, statusnya otomatis penyidik KPK. Tidak ada dikotomi penyidik Polri, Kejaksaan Agung atau penyidik TNI,” kata Taufiqurrahman.(iss/ipg)
Teks Foto:
Iqbal Felisiano
Foto: FB Iqbal Felisiano