Sabtu, 23 November 2024

Suryadharma Ali Penuhi Panggilan KPK

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Suryadharma Ali Mantan Menteri Agama memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

“Saudara-saudara sekalian, saya hadir pada hari ini memenuhi undangan KPK, tidak lain adalah dalam rangka mencari keadilan,” kata Suryadharma yang tiba di gedung KPK pada sekitar pukul 10.30 WIB.

Suryadharma yang datang mengenakan baju batik cokelat lengan panjang itu didampingi oleh tim pengacaranya antara lain Humprey Djemat dan Andreas Nahot Silitonga.

“Saya akan ikuti seluruh proses hukum sebagai bentuk penghormatan saya kepada hukum ya, tapi saya juga berharap saya betul-betul diproses secara hukum, secara berkeadilan, bukan dengan opini. Saya minta teman-teman sekalian inget loh ya, hidup cuma sebentar, ada akhirat nanti,” tambah Suryadharma.

Surya juga menilai bahwa KPK belum memiliki cukup bukti dalam perkaranya.

“Sekali lagi di sidang praperadilan KPK belum bisa memberikan bukti jumlah yang pasti kerugian negara. Sedangkan unsur untuk alat bukti tidak hanya sekedar kerugian negara itu pasal 184 KUHAP kan ada bukti. Artinya tidak hanya sekedar kerugian ngara, ada keterangan saksi, ahli, dokumen baik itu optik dan sebagainya, itu kan bukan harus dihadirkan di praperadilan, fakta itu dihadirkan dalam pokok perkara,” jelas Suryadharma.

KPK mengenakan dua sangkaan kepada Suryadharma yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dan 2010-2011.

SDA sebelumnya sudah dua kali mangkir dari pemanggilannya sebagai tersangka yaitu pada 10 Februari 2015 dengan alasan sakit dan dirawat di RS MMC Jakarta sedangkan panggilan kedua adalah pada 24 Februari dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Sebelumnya KPK sudah pernah memanggil SDA pada 4 Februari 2015, namun surat panggilan tersebut salah karena menyebut SDA sebagai saksi.

KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

Suryadharma Ali Mantan Menteri Agama menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs