Sabtu, 23 November 2024

Suryadharma Ali Ditahan KPK Terkait Kasus Haji

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Suryadharma Ali. Foto: Antara

Suryadharma Ali mantan Menteri Agama Republik Indonesia Jumat (10/4/2015) malam resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SDA resmi ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana penyelenggaraan haji.

Suryadharma ditahan setelah diperiksa 6 jam lebih oleh KPK sejak Jumat (10/4/2015) pukul 11.00 WIB hingga sampai pukul 18.45 WIB. Dia ditahan di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur selama 20 hari ke depan.

Suryadharma meninggalkan gedung KPK menuju rumah tahanan KPK dengan mengenakan rompi warna oranye, lazimnya tersangka Tipikor lainnya. Sebelum menuju rutan, mantan ketua umuum PPP itu kepada wartawan mengatakan, dirinya diperlakukan tidak adil.

Dia merasa heran dan sempat melakukan protes karena belum ada kejelasan tentang apa kerugian negara dalam kasusnya. Dirinya hanya dinyatakan berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 triliun.

“KPK jangan bermain-main dengan hukum dan mudah menjadikan seseorang sebagai tersangka dan menjebloskan ke tahanan. Kehati-hatian menetapkan seseorang sebagai tersangka menjadi sesuatu yang penting karena KPK tidak mengenal SP3 atau menghentikan penyidikan,” kata Suryadharma.

Suryadharma Ali mencoba mengikuti jejak Komjen Pol Budi Gunawan agar terbebas dari jeratan hukum kasus Tipikor, dengan mempra-peradilankan KPK.

Suryadharma Ali mengajukan pra peradilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2010 – 2013. Selain itu mantan ketum PPP itu juga menuntut ganti Rp1 triliun kepada KPK.

Sementara itu, Hakim Tati Hadiati yang memimipin sidang pra peradilan terhadap termohon KPK di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015) menolak pra peradilan Suryadharma Ali.

Bahkan KPK memperkuat posisi Suryadharma sebagai tersangka dengan kasus Tipikor yang baru.

Sebelumnya, Suryadharma Ali Mantan Menteri Agama memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.

“Saudara-saudara sekalian, saya hadir pada hari ini memenuhi undangan KPK, tidak lain adalah dalam rangka mencari keadilan,” kata Suryadharma yang tiba di gedung KPK pada sekitar pukul 10.30 WIB.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, korporasi, ataupun orang lain yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. (jos/dop/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs