Ada cara bagi masyarakat Surabaya, terutama kaum hawa untuk mengecek rekam jejak status calon suami mereka secara online, sudah menikah atau belum?
Calon istri yang masih bertanya-tanya dan ragu tentang status kini bisa mengecek kiprah pernikahan calon suami mereka melalui sistem informasi pencatatan Perkawinan milik Dispendukcapil Kota Surabaya.
Cukup akses situs resmi milik Dispendukcapil Kota Surabaya sipdispendukcapil.surabaya.go.id lalu klik halaman cari pasangan, memasukkan nama dan tanggal lahir calon suami, maka muncul rekam jejak pernikahan yang tercatat di database Dispendukcapil.
Suharto Wardoyo-Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya menyebut situs ini sebagai situs anti-poligami. “Data yang tampil adalah data Dispendukcapil. Di sana bisa diketahui nama suami, nama istri, alamat tinggal dan tanggal pernikahan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2015).
Tidak hanya untuk mengecek status pernikahan, di halaman ini juga disediakan halaman pengumuman calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Informasi yang termuat di halaman ini antara lain nama mempelai pria, nama mempelai wanita, tanggal pelaksanaan, dan tempat dilangsungkan pernikahan.
Pendaftaran pernikahan pun, kata Suharto, juga bisa dilakukan secara online. Calon pengantin dapat mengisi formulir pendaftaran online di situs etc.dispendukcapil.surabaya.go.id. “Ini untuk memudahkan calon pengantin,” kata Suharto.
Di situs itu, calon pengantin wajib mengisi data-data antara lain data suami, data istri, data saksi, data perkawinan, dan mengupload dokumen persyaratan yang sudah berupa soft copy, atau hasil scan data asli. (den/dop/rst)
Teks Foto:
– Suharto Wardoyo-Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya
Foto: Denza suarasurabaya.net