Sudirman Said menteri ESDM memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres oleh Setya Novanto ketua DPR RI untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia (PTFI).
Dalam kasus ini, Setya Novanto diduga melakukan pemufakatan jahat yang mengarah ke tindak pidana korupsi.
Usai diperiksa sekitar 1 jam, Sudirman Said mengatakan kalau keterangannya kepada penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tidak jauh berbeda saat pemeriksaan di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
“Jadi tadi sudah saya sampaikan hal-hal yang mendasar kepada penyidik yang garis besarnya sama seperti pada waktu saya memberikan keterangan di Mahkamah Kehorhamatan (MKD) DPR,” ujar Sudirman di Kejakasaan Agung, Senin (7/12/2015).
Meskipun pada dasarnya sama, tetapi kalau nanti tim penyidik kejaksaan agung ingin meminta keterangan tambahan, Sudirman akan siapa memenuhi panggilan lagi.
Sekedar diketahui, dalam menyelidiki kasus pencatutan nama Joko Widodo Presiden dan Jusuf Kalla Wakil Presiden, Jampidsus Kejagung juga sudah meminta keterangan kepada Maroef Sjamsoeddin Presiden Direktur PTFI.
Selain Sudirman Said Menteri ESDM dan Maroef Sjamsoeddin, Kejaksaan Agung juga akan meminta keterangan terhadap Setya Novanto Ketua DPR RI dan Muhammad Reza Chalid Pengusaha Migas.(faz/dwi/rst)