Untuk melakukan penangkapan terhadap Joko Santoso (25) warga Dusun Ketintang, Desa Cabung, Kecamatan Pajaran, Malang, anggota unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) tim Cobra dan Unit I Pembajakan dan Penyanderaan Polda Jatim harus mengintai selama 5 hari.
Kompol Arbaridi Jumhur Kanit Bajak Sandra Subdit Jatanras Polda Jatim mengatakan, penangkapan pelaku itu berdasarkan penyidikan dari laporan Polisi di Polsek Puspo, Polres Pasuruan, tertanggal 8 Februari tahun 2015 di Polsek Nongko Jajar, Pasuruan dan tanggal 21 November 2013.
Dari hasil laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinsial PAI. “Dari penangkapan itu, anggota langsung gelandang PAI untuk menunjukan tempat persembunyian pelaku Joko Santoso. Tapi, anggota tidak langsung melakukan penangkapan melainkan pengintaian selama lima hari,” kata Kompol Arbaridi Jumhur, kepada suarasurabaya.net, Selasa (17/3/2015).
Jumhur menjelaskan, untuk melakukan pengintaian selama lima hari, anggota harus bergantian memantau pondok persembunyian Joko Santoso di dekat Gunung Bromo Desa Nongko Jajar, Pasuruan. Saat itu, polisi melihat Joko baru turun dari motor yang diantar oleh salah seorang temannya.
“Nah, anggota tidak langsung melakukan penangkapan, tapi menunggu situas. Saat orang yang mengantar pelaku itu pergi sekitar 15 menit anggota langsung melakukan penggrebekan. Justru dia (Joko Santoso—red) melawan dengan melempar bondet,” ujar dia.
Lantaran memberikan perlawanan anggota terpaksa memberikan tembakan hingga mengenai dada dan kepala pelaku.
Sementara, dari pengintaian dan penggrebekan itu, polisi mengamankan dua senjata tajam jenis pedang dan celurit, satu bondet dan beberapa serpihan pecahan bondet yang sudah diledakkan. (bry/dwi)