Jhony Eka Kartika (28), warga Ambengan Batu DKA, Surabaya harus mendekam di dalam tahanan Polsek Genteng karena mencuri di Matahari Department Store Plaza Surabaya.
Kompol Andi Gunawan Kapolsek Genteng mengatakan, aksi pencurian dilakukan tersangka bersama dua tersangka lainnya, tapi berhasil lolos dari pantauan Satpam Matahari.
“Tersangka, Jhonny Eka Kartika, ini sudah berulangkali mencuri pakaian di Matahari. Bahkan, tidak di Surabaya saja, tersangka juga pernah mencuri di supermall di Jakarta dan Bandung,” kata Kompol Andi Gunawan, Selasa (4/8/2015).
Dia menjelaskan, tersangka Jhonny ini merupakan sindikat. Sebab, saat melakukan pencurian selalu bersama dua orang rekannya yang berasal dari Jakarta.
Modusnya, tersangka bersama kelompoknya itu berkeliling di tempat pakaian terlebih dahulu. Setelah melihat SPG dan Satpam lengah, pakaian yang dipajang langsung dicuri.
Namun, aksi yang terakhir berhasil diketahui oleh SPG Matahari Plaza Surabaya. Kemudian tersangka diamankan Satpam dan diserahkan ke Polsek Genteng. “Rata-rata pakaian yang dicuri baju anak-anak. Karena mudah diselipkan di tubuhnya,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, sekali melakukan aksi pencurian di mall, minimal tersangka mengambil baju anak-anak sebanyak 6 item. Harganya rata-rata mulai dari Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
“Hasilnya itu lebih banyak dijual ke Jakarta. Per item, tersangka menjualnya ke orang Jakarta Rp100 ribu hingga Rp200 ribu,” terang dia.
Terbukti melakukan pencurian, polisi menjerat tersangka pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (bry/iss/ipg)