Seorang spesialis jambret, Heri Siswanto (44) warga Sidodadi Gang IV, Kepanjen Malang, yang kos di Jalan Ketintang Barat, Surabaya ditangkap anggota Reskrim Polsek Wonokromo bersama warga, Selasa (8/9/2015).
Kompol Arief Kristanto Kapolsek Wonokromo mengatakan, tersangka ditangkap saat melakukan perampasan kalung emas seberat 11 gram milik Sulastri (50), warga Bratang Perintis, di Jalan Bratang Gede Surabaya.
“Korban saat itu dibonceng oleh anaknya, mau ke pasar di daerah Bratang Gede. Ketika mau berhenti, tiba-tiba tersangka yang saat itu berada di belakang korban langsung merampas kalung yang digunakan Sulastri,” kata Kompol Arief, Selasa (8/9/2015).
Setelah berhasil merampas kalung korban, kata Arief Kristanto, tersangka melarikan diri tapi berhasil ditangkap warga dan polisi. “Tersangka ditangkap oleh korban dan dibantu oleh warga, jadi belum sempat dimassa. Karena, saat itu juga ada anggota yang sedang melakukan patroli, sehingga langsung kita amankan,” ujar dia.
Dalam catatan kepolisian, tersangka pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2010, kemudian tahun 2012 dalam kasus serupa, perampasan tas dan kalung.
Tersangka dijerat pasal tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (bry/iss/ipg)