Sabtu, 23 November 2024

Sopir Truk Box Indomaret Jadi Calon Tersangka

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Sopir truk box milik PT Indomarco yang terlibat kecelakaan di Ambeng-ambeng sementara menjadi calon tersangka. Sopir truk box diketahui atas nama Fikri (34) warga Tulungagung.

AKP Happy Saputra Kasatlantas Polres Gresik mengatakan, saat ini sopir truk box masih dalam proses untuk dimintai keterangan pihak kepolisian.

“Sementara calon tersangka sopir truk box. Jika dilihat dari kronologi kejadian, truk box ini yang menjadi penyebab kecelakaan,” kata AKP Happy pada Radio Suara Surabaya.

AKP Happy menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan sopir truk box menjadi calon tersangka dari kecelakaan ini. Pertama sopir tidak mengukur kemampuan saat akan mendahului bus. Kedua truk box melanggar marka jalan dan menjadi penyebab kecelakaan serta menyebabkan kerugian materi.

Tersangka yang terlibat dalam kecelakaan ini, kata dia, bisa terancam pasal 410 ayat 2 terkait kerusakan material dan melukai orang lain. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs