Hanif Dhakiri Menteri Tenaga Kerja mengatakan mekanisme Tunjangan Hari Tua (JHT) dalam skema BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memenuhi kebutuhan pekerja selepas pensiun.
Menaker menuturkan skema pengambilan JHT baru dapat dilakukan setelah 10 tahun masa iuran sebesar 10 persen untuk keperluan apapun dan 30 persen untuk perumahan merupakan upaya untuk melindungi pekerja dalam setiap tahapan selama bekerja. Aturan ini baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut mendapat respon luar biasa dari para netizen. Para netizen ini berkomentar melalui wall facebook E100, dan menolak peraturan baru yang mulai diberlakukan per 1 Juli 2015 ini.
Mereka menganggap peraturan baru itu hanya menguntungkan pemerintah, dan sangat merugikan masyarakat terutama para pekerja dan buruh.
Seperti komentar dari Rianda via facebook E100 : “Wkwkwkwk gini ni yg bikin picu demo.. bpjs, JHT apalah gak prnh beresss yg ada malah bkin ruwet#aah keburu alzheimer saya tar klo 10 taon lagi.. mending nyelengi dewe ae phak..!!!! Dpd duit ga tau kemana larinya.”
Tri Tiara melalui akun facebooknya juga berkomentar jika peraturan BPJS ketenagakerjaan tersebut sama halnya asuransi. Ketika ingin mencairkan uang sendiri justru dipersulit. Dia menganggap Menaker yang tidak pernah menjadi buruh, hanya bisa membuat peraturan saja.
“Lak podo karo asuransi ngene iki jenenge. Kate cairno duit sendiri sulit. Yo ngene iki iki nek menaker ga tau dadi buruh. Isoke cm gawe aturan tok,” tulis Tri Tiara dalam wall E100, Kamis (2/7/2015).
M Djais Botn juga berkomentar dalam wall E100. Dia mengatakan, peraturan lebih baik sama dengan yang sebelumnya, yakni dengan syarat membawa surat pemutusan hubungan kerja. “Mbok wes podo aturan lama ae begitu phk bisa cair, syarat bawa surat pemutusan hubungan kerja. Yg ngerti kebutuhan yg bersangkutan bukan menteri nya. Kurang ta klo ngerjain ( mbodohi ) buruh,” tulis M Djais Botn.
Bahkan tidak sedikit netizen yang berdoa, dan merasa terdzolimi. Fachrul Rizal Mochammad satu diantaranya. Dengan peraturan yang baru tersebut, dia merasa terdzolimi.
“Muliakan kami yg terdzolimi…yaa Allah…smoga segera berlalu rezim ini….sabar menanti ganti kepemimpinan smoga lebih baik.Amin,” tulisnya di wall E100.
Sekadar diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberlakukan ketentuan baru terkait perpanjangan waktu pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yakni dari sebelumnya lima tahun masa kerja menjadi 10 tahun.
Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2015, bertepatan dengan dimulainya operasi penuh BPJS Ketenagakerjaan.
Bahkan saat ini puluhan ribu netizen memprotes perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua tersebut lewat laman Change.org, sudah ada lebih dari 63 ribu netizen yang menandatanganinya. (wak/rst)