Minggu, 6 Oktober 2024

Situs Nikah Siri Belum Juga Diblokir

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Penyebab situs-situs nikah siri online yang hingga kini belum diblokir karena lambannya penindakan dari penyedia layanan internet (internet service provider/ISP), kata Ismail Cawidu Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi Informatika.

“Itu contoh saat anda menggunakan operator tertentu. Karena ISP tidak tiba-tiba memblokir semua, mungkin bisa saja mereka lambat,” kata Ismail di Jakarta, Rabu (25/3/2015) saat ditanya tentang belum diblokirnya sembilan situs nikah siri.

Saat ditemui usai acara peluncuran buku Raising Children in Digital Era di Matraman, Ismail mengatakan Kominfo akan segera menindaklanjuti belum diblokirnya sejumlah situs yang dimaksud.

Ismail mengatakan Kominfo sudah bergerak sejak menerima permintaan dari Kementerian Agama untuk memblokir sembilan situs nikah siri.

“Kominfo sudah mengupayakan itu. Itu satu hari setelah ada kasusnya dan Direktur Jenderal Bimas Kemenag menyampaikan surat kepada kita. Kita langsung kirim surat ke ISP agar situs-situs itu diblokir,” katanya.

Sejumlah ISP, lanjut Ismail, akan segera ditegur terkait lambannya pemblokiran situs nikah siri online.

Berdasarkan penelusuran Antara, sembilan situs nikah siri yang telah diminta Kemenag agar diblokir itu masih dapat diakses hingga Rabu (25/3/2015) siang.

Sembilan situs itu menggunakan layanan weblog gratis blogspot.com. Di antara situs-situs itu seperti nikah-siri.blogspot.com, nikahs.blogspot.com, jasanikahsiri.blogspot.com, nikahsiribatam.blogspot.com, asyiknyanikahsiri.blogspot.com, tokoarisuparli.blogspot.com, terbaru-terpopuler.blogspot.com, arisuparlijasanikah.blogspot.com dan abieharits.com.

Menurut Asrorun Niam Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sholeh, situs nikah siri itu cenderung berupaya meraup keuntungan ekonomi dengan modus membantu mempelai untuk menikah.

Penyedia situs nikah siri itu, kata Asrorun, mencari celah untuk meraup untung dengan menawarkan berbagai kemudahannya.

“Fenomena ini seperti praktik prostitusi berkedok pernikahan lewat jasa yang ditawarkan. Penyedia situs hendak memberi jasa, ini lho saya punya wali dan saksi sehingga mempelai bisa menikah. Padahal di dalam Islam itu saksi dan wali itu ada syaratnya yang belum tentu bisa dipenuhi oleh situs nikah siri itu,” katanya. (ant/dwi/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Minggu, 6 Oktober 2024
27o
Kurs