Sindikat peredaran uang palsu senilai Rp 12,5 miliar yang berhasil diungkap Kepolisian Resort (Polres) Jember, masih dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk pengembangan mencari bukti-bukti baru.
“Masih dikembangkan, untuk mencari bukti baru yaitu mesin cetak, yang informasinya daerah Nganjuk,” kata Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol) Awi Setiyono, Kabid Humas Polda Jatim saat ditemui suarasurabaya.net, Senin (26/1/2015).
Awi menjelaskan, dari keterangan empat tersangka yaitu AM, AS, AK dan K, yang saat ini masih terus diperiksa penyidik Polres Jember, bahwa uang itu didapat dan dicetak di wilayah Nganjuk.
Maka untuk pendalamannya, Polres Jember nantinya akan melakukan koordinasi dengan Polres Nganjuk. “Polda hanya membackup saja. Jika nantinya itu peredaran uang palsu sampai di luar Jawa Timur, tim Polda akan ikut membantu Polres Jember,” ujar dia.
Sekadar diketahui, empat tersangka yaitu AM, AS, AK dan K ditangkap Sabtu (24/1/2015) malam oleh anggota Reskrim Jember di terminal Tawang Alun, Jember. Karena kedapatan memiliki dan hendak mengedarkan uang palsu dengan lembaran Rp 100 ribuan yang totalnya mencapai Rp 12,5 miliar. (riy/ipg)