Berbagai elemen buruh mengaku akan konsolidasi guna menyikapi penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2016. Awalnya, buruh akan langsung menggelar aksi penolakan pada hari Sabtu (21/11/2015), namun dengan berbagai pertimbangan mereka kemungkinan baru akan kembali berunjuk rasa pada hari Rabu (25/11/2015) dan Kamis (26/11/2015) mendatang.
“Kita konsolidasi dulu nanti kita akan kembali turun jalan untuk menyikapi UMK pada hari Rabu atau Kamis yang akan datang,” kata Sukarji, Ketua Serikat Pekerja KEP SPSI Sidoarjo, ketika berbincang dengan suarasurabaya.net, Sabtu (21/11/2015).
Untuk saat ini, dirinya belum bisa mengambil kesimpulan apakah akan menerima atau menolak penetapan UMK yang telah ditandatangani oleh Soekarwo Gubernur Jawa Timur dengan keluarnya peraturan Gubernur Nomor 68 tahun 2015 tentang penetapan UMK.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Sunandar, koordinator Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur. Sunandar yang biasanya merupakan koorlap aksi dari wilayah Gresik ini mengatakan, saat ini buruh akan merumuskan fokus isu yang akan mereka garap. “Saya kira saat ini bukan pada menolak atau menerima UMK, tapi kita lihat bahwa biang dari semua ini adalah keluarnya PP 78 tentang pengupahan,” kata Sunandar.
Karenanya, dalam aksi yang kemungkinan akan digelar pada hari Rabu atau Kamis yang akan datang, buruh kemungkinan akan fokus untuk mendesak pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.
Sementara itu Jamaluddin, juru bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia juga mengatakan jika aksi buruh kemungkinan akan digelar secara serentak mulai tanggal 24-28 November. “Jaringan kita sudah sepakat nanti buruh akan mogok nasional untuk menuntut pencabutan PP 78,” kata Jamal.
Selain mendesak pencabutan PP 78 tahun 2015, aksi mogok nasional ini juga akan dilakukan untuk mendesak revisi UMK dengan kenaikan minimal adalah 25 persen dari UMK tahun ini.
Sekadar diketahui, melalui Peraturan Gubernur nomor 68 tahun 2015, pemerintah Jawa Timur telah menetapkan UMK 2016 dengan nilai tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.
Sedangkan, nilai terendah UMK adalah Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000. Dengan keputusan ini, artinya kenaikan UMK di Jawa Timur tak sampai 15 persen dari UMK sebelumnya. (fik)