Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memulai sidang praperadilan perkara Patrice Rio Capella mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat pada Kamis (29/10/2015).
“Sudah ditentukan, hari Kamis, 29 Oktober 2015,” kata Made Sutrisna Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015) seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan hakim tunggal I Ketut Tirta akan memimpin sidang praperadilan tersebut.
Made mengatakan gugatan praperadilan Patrice telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/10/2015).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Patrice Rio Capella pada Jumat (23/10/2015) setelah memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.
Maqdir Ismail kuasa hukum Patrice Rio Capella menilai perkara yang disangkakan kepada kliennya tidak memenuhi ketentuan terkait perkara yang bisa ditangani KPK dalam Undang-Undang tentang KPK sehingga pihaknya memutuskan mengajukan permohonan praperadilan.
“Kalau memang betul ada perbuatan pidana korupsi, ini tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ada di UU KPK, mengenai harus adanya keresahan masyarakat sebelum ditetapkan tersangka dan ada pula kerugian negara sebesar Rp1 miliar, ini tidak ada,” katanya.
Selain itu menurut dia penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK terkait perkara Patrice tidak dilaksanakan sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami sampaikan bahwa ada perbedaan pasal yang disangkakan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu, penerima dan pemberi uang harusnya pada pasal yang sama, pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 dan penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain,” ujarnya. (ant/dwi)