Sabtu, 23 November 2024

Sidang Kasus Pembunuhan Aditya, Berakhir Ricuh

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Kericuhan usai sidang, Tata R Octavia (baju putih) yang berusaha memukul para terdakwa pembunuh DJ Aditya. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Sidang kasus pembunuhan Aditya Wahyu Budi Hartanto, di ruang Sari 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/11/2015) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, berakhir ricuh,

Kericuhan itu terjadi, ketika terdakwa sekaligus sebagai saksi, yakni Faishal memberikan keterangan di depan Mustofa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Faishal mengatakan, waktu itu dia sedang membonceng Rizky Topan alias Gondrong mulai dari Ngagel hingga ke finish. Sebelum sampai di lokasi, Rizky Topan sudah melompat dari motornya dan menghampiri korban.

“Dia (Rizky Topan, red) yang membuka mobil, minta korban keluar kemudian memukul dengan tangan kosong,” kata Faishal yang juga ikut melakukan penganiayaan terhadap Aditya.

Medengarkan keterangan dari Faishal tersebut, Mustofa Majelis Hakim memberikan kesempatan dan mempertanyakan kepada Rizky Topan, dan Bayu Gunawan apakah benar keterangan Faishal.

“Kamu (Bayu Gunawan, red) jangan diam saja, jangan hanya geleng-geleng saja. Benar atau tidak, jawab,” kata Mustofa.

“Iya semua benar yang dikatakan dia (Faishal, red),” jawab Bayu Gunawan.

Sementara terdakwa Rizky Topan alias Gondrong memberikan jawaban berbeda saat ditanya oleh Mustofa. Hakim sempat geram karena saat ditanya terus menggelengkan kepala.

“Semua disini mempunyai hak untuk melakukan pembelaan, termasuk kamu (Rizky Topan, red) jangan hanya geleng-geleng saja. Dan yang keras, apakah benar yang dikatakan saksi (Faishal, red) itu,” kata Mustofa.

“Itu semua tidak benar,” jawab Rizky Topan.

Jawaban Rizky Topan tersebut membuat Tata R Octavia, teman dekat almarhum marah. Ketika persidangan usai, Tata terus mengeluarkan kata-kata bernada marah pada terdakwa, “Pembunuh kamu,” teriak Tata R Octavias.

“Kenapa?, apa urusan kamu,” jawab Rizky Topan.

Kericuhan di area Pengadilan Negeri Surabaya tersebut usai, setelah beberapa petugas dari kejaksaan dan polisi yang melakukan pengawalan, membawa semua terdakwa.

Perlu diketahui, kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (2/6/2015) lalu. Saat itu DJ Aditya yang mengendari mobil Suzuki W 1233 RG di Jalan Bung Tomo, tiba-tiba dikejar sekelompok anak muda yang diduga geng motor balapan liar. Aditya meninggal di lokasi diduga dikeroyok oleh puluhan anggota geng balap liar dengan sadis. (bry/rst)

Teks Foto :
– Tata R Octavia yang histeris di Pengadilan Negeri Surabaya.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs