Kamis, 19 September 2024

Sidang DJ Aditya Tegang, Keluarga Terdakwa Merasa Diperas Keluarga Korban

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Siti Fatimah menunjukan bukti surat pernyataan pembayaran. Foto : Bruriy suarasurabaya.net.

Sidang kasus pembunuhan DJ Aditya yang menghadirkan terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/12/2015), berakhir tegang.

Ketegangan terjadi setelah Mustofa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Faizal Maulana Putra, terdakwa, dengan hukuman tujuh tahun penjara. Terdakwa terbukti turut serta melakukan pembunuhan terhadap DJ Aditya di Jalan Bung Tomo, pada Selasa (2/6/2015) lalu sehingga melanggar Pasal 338 juncto 55 ayat 1 (1) KUHP.

Ketegangan bermula setelah keluarga terdakwa menuding keluarga korban tidak menepati janjinya setelah meminta uang untuk memperingan hukuman.

”Saya sudah memberikan uang sebesar Rp15 juta kepada orang tua korban (Tjindar Prihatin, red),” kata Siti Fatimah orang tua terdakwa kepada suarasurabaya.net, Senin (21/12/2015).

Dia menjelaskan, uang itu diberikan secara bertahap, pertama sebesar Rp5 juta, pada 1 Desember 2015 kepada Tjindar Prihatin, ibu korban, sebagai syarat perdamaian dan untuk biaya perbaikan mobil.

Kemudian yang kedua sebesar Rp10 juta yang diberikan pada 16 Oktober 2015. Menurut Siti, Tjindar mengaku uangnya diberikan pada Jaksa Penuntut Umum untuk biaya keringanan hukuman terhadap terdakwa yang dituntut 13 tahun penjara.

“Uang itu diberikan pada Jaksanya, katanya (Tjindar Prihatin, red) untuk uang keringanan hukuman dan bisa dijatuhi satu tahun penjara. Tapi, nyatanya masih kena hukuman lebih dari satu tahun,” ujar dia.

Siti Fatimah mengaku, saat dirinya mengklarifikasi sendiri, ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak menerima uang Rp10 juta itu. “Saya sudah menanyakan langsung ke jaksanya, ternyata tidak menerimanya. Terus uang Rp10 juta itu hilang kemana,” katanya.

Padahal, kata dia, mendapatkan uang Rp15 juta bukanlah perkara gampang.”Saya pinjam ke rentenir, satu jutanya itu harus bayar satu juta dua ratus. Sekarang tinggal mengkalikan saja, kalau Rp15 juta saya harus bayar Rp18 juta,” ujarnya.

Secara terpisah Tjindar Prihatin orang tua DJ Aditya membantah telah menerima Rp15 juta. Dia hanya membenarkan kalau menerima uang Rp5 juta dari keluarga terdakwa.

“Saya hanya menerima uang Rp5 juta saja, itu untuk penyelesaian kekeluargaan memperbaiki mobil,” kata Tjindar Prihatin. (bry/iss/fik)

Teks Foto:
-. Bukti surat pernyataan pembayaran.
Foto : Bruriy suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Kamis, 19 September 2024
27o
Kurs