Kasus tambang pasir di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, yang melibatkan tiga oknum polisi kini memasuki persidangan. Rencananya, sidang tersebut akan digelar Senin (12/10/2015) besok.
Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dalam sidang kode etik tersebut dipimpin Wakapolres Lumajang, selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum). Agendanya, menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi mengenai aliran dana yang diduga diterima oleh tiga oknum polisi dari Polsek Pasirian.
“Besok itu merupakan sidang lanjutan, mendengarkan keterangan saksi yakni Hariyono Kepala Desa Selok Awar-awar, yang sekaligus tersangka illegal minning dan otak pembunuhan Salim Kancil,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim, Minggu (11/10/2015).
Dia mengungkapkan, sidang yang dilakukan besok (Senin, red) merupakan yang kedua. Sebelumnya sidang pertama digelar Jumat (9/10/20115) kemarin, dengan menghadirkan tiga oknum polisi, yakni AKP S mantan Kapolsek Pasirian, Ipda SH Kanit Reskrim dan Aipda SP Babhinkamtibmas Polsek Pasirian.
Nantinya, kata Argo, dalam sidang Senin (12/10/2015) besok akan dilakukan secara terbuka dan boleh diliput oleh media.
“Perintahnya Pak Kapolda (Irjen. Pol Anton Setiadji, red) agar sidang dilakukan terbuka, biar transparan dan didengar juga disaksikan oleh media,” ujar dia. (bry/dop/dwi)