Setelah pengunduran diri Setya Novanto sebagai ketua DPR RI disetujui, pengisian posisi Ketua DPR RI tetap menjadi kewenangan Golkar.
“Tidak ada istilah kocok ulang dan kalau ada itu ya pakai mengubah UU MD3 karena kita hanya menjalankan UU,” kata Junimart Girsang anggota DPR RI pada Radio Suara Surabaya, Kamis (17/12/2015).
Mengenai keputusan 17 anggota MKD yang memutuskan Setya Novanto melakukan pelanggaran sedang dan berat, pihaknya mengaku tidak bisa melihat fraksi atau perorangan yang melakukan pembelaan pada Setya Novanto.
“Saya bersikap netral. Yang paham tentang ini bisa memaklumi. Saya tidak mau membahas tentang pelanggaran beratnya, yang jelas kalau ada pertemuan itu sudah termasuk pelanggaran tapi sanksinya harus didalami dulu. Waktu itu kasus Donald Trump termasuk sanksi ringan. Nah untuk kasus ini terakumulasi,” kata dia.
Setelah surat pengunduran diri diterima, kata dia, kelanjutannya akan diselesaikan oleh hukum. Apakah nanti akan dilanjutkan persidangannya atau dihentikan. Tapi sebagian mengatakan untuk menghentikan dan ini sudah menjadi keputusan persidangan.
“Sesudah rapat internal kemarin goalnya itu memang pengunduran diri Setya Novanto. Mahkamah sudah setuju dengan surat pengunduran diri Setya Novanto,” ujar dia.
Junimart menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi jika saat ini pihak Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus pidana terkait PT Freeport Indonesia. (dwi/ipg)