Setya Novanto ketua DPR RI sudah memberikan klarifikasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas laporan Sudirman Said karena diduga mencatut nama Joko Widodo Presiden dan Jusuf Kalla Wakil Presiden untuk meminta saham kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).
Kini, giliran Setya Novanto yang melaporkan Sudirman Said Menteri ESDM ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana fitnah pencemaran nama baik, penghinaan dan pelanggaran ITE.
“Ya kesini untuk mengadukan Menteri SS (Sudirman Said) atas dugaan melakukan fitnah, pencemaran nama baik, penghinaan, dan pelanggaran ITE.” ujar Firman Wijaya kuasa hukum Setya Novanto di kantor Bareskrim Polri, Rabu (9/12/2015).
Menurut Firman, tujuan kliennya melaporkan ke Bareskrim untuk meluruskan tuduhan yang dilakukan oleh Sudirman Said.
“Ini harus ditindak serius, karena sudah menyerang nama baik pak Setya Novanto. Makanya kita datang dan laporkan ke Bareskrim,” kata dia.
Sekedar diketahui, Sudirman Said sebelumnya melaporkan Setya Novanto ketua DPR ke MKD karena diduga melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Sudirman juga menyerahkan bukti pembicaraan antara Setya Novanto, M Reza Chalid pengusaha migas dan Maroef Sjamsoeddin Presdir PTFI yang di dalamnya diduga ada pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.(faz/dwi/rst)